“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Wakil Menkumham menyatakan bahwa salah satu pertimbangannya adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
“Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tungal Ika,” jelasnya.
Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan Orang Ini
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara’.