Sonora.ID - Front Pembela Islam (FPI) menjadi salah satu ormas yang banyak diberitakan setidaknya selama dua bulan teakhir ini.
Hal tersebut bersamaan dengan pulangnya Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air yang kemudian disusul dengan berbagai pemberitaan.
Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020, menjadi hari yang tidak akan dilupakan bagi para anggota organisasi masyarakat ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan Organisasi Front Pembela Islam (FPI)
Pasalnya, pemerintah dengan tegas dan resmi membubarkan organisasi tersebut serta menghentikan seluruh bentuk aktivitas FPI.
Keputusan ini disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca Juga: Staf Kedubes Jerman yang Kunjungi FPI Tak Boleh Masuk Indonesia Lagi
“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Wakil Menkumham menyatakan bahwa salah satu pertimbangannya adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
“Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tungal Ika,” jelasnya.
Baca Juga: Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan Orang Ini
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Pembubaran dan Penghentian Aktivitas FPI Diputus 6 Pejabat Tinggi Negara’.