"Misalnya dengan menunjukkan buku nikah bagi pasangan suami istri," tekannya.
Lantas, bagaimana dengan hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)?
Ibnu menginstruksikan bahwa bakal dilakukan pengecekan, bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP.
"Kalau terjadi pelanggaran, akan kami berikan teguran bahkan hingga pencabutan izin," tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu juga menanggapi perihal aplikasi yang diduga digunakan sebagai fasilitas dugaan transaksi prostitusi online.
Menurutnya, ke depan, terkait aplikasi yang digunakan, pengawasan harus dibantu aparat keamanan.
"Aplikasi sangat mudah disalahgunakan, dan itu tidak bisa dikontrol langsung. Kecuali kita ikut aplikasi, baru kemudian bisa menelusuri," bebernya.
Baca Juga: Kena Prank, Warga Berdatangan Mengira Jembatan Gantung Pulau Bromo Diresmikan