Malam Tahun Baru 2021, Kota Bandung Lakukan Pengetatan Jalan

30 Desember 2020 15:45 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung EM. Ricky Gustiadi di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2020)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung EM. Ricky Gustiadi di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2020) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung akan menutup atau menyekat sejumlah ruas jalan di Kota Bandung saat malam pergantian tahun nanti. Hal itu merupakan upaya membatasi pergerakan warga dan mencegah terjadinya kerumunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyatakan, pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah menyepakati untuk menyekat jalan sebagai antisipasi pencegahan kerumunan massa.

“Kita menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bandung dalam hal ini Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung akan penutupan jalan beradasarkan pola waktu,” ucap Ricky di Balai Kota Bandung, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pemkot Bandung Kembali, Ingatkan Soal Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Menurut Ricky penyekatan jalan dibagi dalam tiga ring. Setiap ringnya akan dijaga oleh personel gabungan yang bersiaga sejak sore sampai pagi keesokan harinya.

“Kami dari Dishub akan menurunkan sekitar 350 orang. Terdiri dari 200 orang di lapangan di titik penyekatan dan sekitar 150 orang di terminal dan ATCS,” ujarnya. 

Sementara itu, KBO Satlantas Polrestebes Bandung, AKP Dody Kuswanto menyebutkan penyekatan di ring 1 meliputi Jalan Otista, Alun-Alun Timur, Asia Afrika - Tamblong, Naripan-Tamblong, Braga, Banceuy - Asia Afrika, Lembong-Tamblong, Purnawarman, Merdeka, dan Jalan Ir. H. Djuanda dari Cikapayang sampai ke Simpang Dago, serta Jalan Dipatiukur.

Baca Juga: Kelistrikan Jawa Barat Siap Hadapi Libur Natal Dan Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Dody menuturkan penyekatan jalan di ring 1 tersebut akan dimulai 31 Desember 2020 pada pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.

“Khusus untuk Jalan Dipatiukur akan didahului. Penyekatan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” kata Dody.

Untuk di ring 2, Dody menyebutkan penyekatan dilakukan di sepanjang jalan lingkar selatan yang mengarah ke pusat kota. Yakni mulai dari Pasir Koja sampai ke persimpangan Jalan Ahmad Yani-L.L.R.E. Martadinata.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021, Akses Jalan Menuju CPI dan Pantai Losari Makassar Ditutup

Sedangkan ring 3 meliputi lokasi perbatasan Kota Bandung dengan wilayah sekitarnya, yakini Terminal Ledeng, Cibeureum, Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moh. Toha, Pintu keluar Tol Buahbatu, dan Pintu keluar Pasteur, dan Bunderan Cibiru.

“Ring tiga sifatnya bukan penutupan total. Tetapi hanya selektif yang akan melaksanakan kegiatan atau arak-arakan yang mengarah ke Kota Bandung itu akan dibalikan kembali,” terang Dody.

Dody mengungkapkan, untuk ring 3 ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Utamanya, yang terpantau berpotensi bakal menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kembali, Ingatkan Soal Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Sekalipun ada pengetatan, pemeriksaan, dan penyekatan, Dody memastikan, khusus malam pergantian tahun ini berbeda ketika seperti saat pemberlakuan cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Untuk selektif itu apabila ada orang yang jelas merayakan seperti pakai bak terbuka, arak arakan itu kita selektif. Tidak seperti pelaksanaan PSBB, ini normal seperti biasa hanya kalau melihat ada yang hendak berkerumun atau konvoi akan diputarbalikan,” jelasnya.

Dody juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di jembatan layang atau fly over saat malam pergantian tahun nanti. Petugas kepolisian akan memantau langsung potensi kerumunan di area fly over.

Baca Juga: Momen Nataru, Daop 2 Siapkan 26 Unit Lokomotif dan 149 Kereta

“Untuk posko nanti ada di setiap batas kota, di pintu keluar tol sampai ke Gedung Sate,” tuturnya.

Bagi kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga lainnya seperti keperluan pengobatan bisa masuk ke Kota Bandung dan sampai di tujuan. 

Sedangkan untuk pendatang yang sudah memesan hotel atau tempat mengindap dipersilahkan untuk masuk. Syaratnya menunjukan bukti pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Serahkan Bantuan 35 Ribu Masker Ke Pemkot Bandung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm