Palembang, Sonora.ID – Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menciptakan energi terbarukan melalui Biodiesel 100 atau B100 mendapat banyak tantangan.
Pemerintah pusat menargetkan 14 Juta hektare (ha) kebun sawit di Indonesia pada tahun 2022, sebagai langkah mendukung energi terbarukan.
Namun, dalam prakteknya masih banyak perusahaan sawit terutama di Sumatra Selatan yang melakukan kebijakan atau praktek jahat dalam pembukaan lahan.
“Langkah pemerintah, mewujudkan B100 membutuhkan 14 juta ha lahan sawit baru. Kondisi ini ada potensi konflik pembukaan lahan baru. Apa lagi beberapa perusahaan yang ditunjuk tidak memiliki kebijakan NDPE,” ungkap Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau Sumsel, Hadi Jatmiko, dalam diskusi 'Isu Penting Energi dan SDA Sumsel' Outlook Series Jurnalis AJI Palembang 2021, Selasa (29/12/2020).
Menurut Hadi, dari sepuluh perusahaan sawit yang menyuplai biodiesel di Sumsel, baru ada tujuh perusahaan yang memiliki NDPE. Namun, berapa perusahaan yang telah memiliki NDPE, juga masih kerap melakukan pelanggaran.
“Perlu upaya dari pemerintah dalam merevisi kebijakan, untuk beberapa perusahaan yang diberikan mandat mengelola energi. Perlu melibatkan masyarakat (petani), pegiat lingkungan hidup dan pegiat ham agar kebijakan pengelolaan lingkungan dapat lebihtransparan,” jelas dia.
Selama ini pemerintah, belum pernah melibatkan perumusan kebijakan energi terbarukan yang melibatkan masyarakat. Keuntungan pun hanyaberputar di perusahaan besar.
“Sejauh ini belum ada keuntungan bagi petani, program pemerintah hanya membantu pengusaha dalam hal inisetelah muncul penolakan sawit Indonesia di Eropa tahun 2016 lalu,” jelas dia.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sriwijaya Dr Umar Harun melihat, untuk mewujudkan kebijakan B100 dimasa mendatang pemerintah memang perlu melibatkan penggunaan sawit masyarakat. Sebab untuk membuka lahan baru, sulit dilakukan jika melihat kebutuhan lahan di Sumsel.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk lahan sawit baru dianggap sulit dilakukan sebab luasan lahan kosong di Sumsel semakin terbatas.
“Yang perlu dilihat bukan soal luasan sawitnya tetapi hasil produksi yang dikejar,” jelas dia.
Dirinya mengakui, sejak 20 hingga 30 tahun terakhir, sawit menjadi primadona tidak hanya bagi perusahaan besar tetapi juga masyarakat. Kelapa sawit dianggap sebagai tanaman yang tidak sulit dirawat.
Baca Juga: Muba Maju Berjaya di Tengah Pandemi, Realisasi Program Tak Terhenti
“Makanya dalam berapa tahun terakhir banyak bermunculan lahan sawit-sawit baru. Mulai banyak perusahaan dan masyarakat yang melanggar regulasi membuka lahan di lokasi gambut hingga membuat kerusakan. Secara langsung itu dapat merusak keragaman hayati, keanekaragaman hayati, ekosistem dan konflik,” jelas dia.
Dinas Perkebunan Sumsel, mencatat perusahaan kelapa sawit di Sumsel sudah mencapai 1,2 juta ha. Hampir 59 persennya masih dikuasai oleh perusahaan sedangkan 41 persen izin diberikan ke petani plasma dan swadaya.
Menurut mereka untuk pembukaan lahan baru, akan sulit diwujudkan jika melihat moratorium dan izin pembukaan lahan baru dibatasi.
Baca Juga: Pemkab Muba Dukung KAMMI Wujudkan Kader Berdaya dan Berkarya
“Pemerintah sepakat jika peremajaan sawit adalah opsibukan menambah lahan yang ada. Untuk itu perlu peremajaan untuk sawit rakyat,” jelas Kasi Lahan, Kebakaran, Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan, Dinas Perkebunan Sumsel, Herlan Kagami.
Untuk mencapai target pengembangan biodiesel Sumsel dianggap masih tertatih dalam pengembangannya. Berapa perusahaan masih belum memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai standar sawit yang ramah.
“Peremajaan harus ditujukan untuk meningkatkan produktifitas, sebab selama ini perkebunan sawit masyarakat banyak yang telah menua dan produktifitasnya semakin menurun,” tutupnya.