Nurdin Abdullah Terbitkan Surat Edaran Menyambut Libur Tahun Baru 2021

30 Desember 2020 21:00 WIB
Surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Pemprov Sulsel)

Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan
Hasil negatif Ujl Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung
Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari
Libur Menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021, Kota Bandung Lakukan Pengetatan Jalan

Antara lain,  memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, serta tidak boleh berkerumun.Termasuk di dalamnya tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab
Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar
mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran
ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14
Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan
kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm