Nurdin Abdullah Terbitkan Surat Edaran Menyambut Libur Tahun Baru 2021

30 Desember 2020 21:00 WIB
Surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 30 Desember 2020.

Dalam rangka memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Selatan dan meningkatnya arus kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan yang berdampak tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," kata Nurdin Abdullah dalam surat edarannya, Rabu 30 30 Desember 2020.

Baca Juga: Semarang Contemporary Art Gallery, Jadi Rekomendasi Tempat Instagrammable di Kota Lama

Selanjutnya, berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak
untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh
terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib
menunjukan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum
keberangkatan. 

Baca Juga: Rapat Paripurna 'Kunci Bersama 2020' Mensinergikan Potensi Antar Daerah

Surat Keterangan Hasil Uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat
belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.

Selama berada di Provinsi Sulawesi Selatan, wajib memiliki Surat Keterangan
Hasil negatif Ujl Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berangkat dari dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 4 Tahun 2020.

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Pemegang Tanggung
Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Hari
Libur Menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2021, Kota Bandung Lakukan Pengetatan Jalan

Antara lain,  memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, serta tidak boleh berkerumun.Termasuk di dalamnya tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.

4. Setiap orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pelaku Perjalanan Internasional, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab
Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Para Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar
mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran
ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 14
Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai perkembangan
kasus temuan Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Gowa Dilarang Rayakan Tahun Baru

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm