“Jadi organisasi kepemudaan bisa bergabung dalam wadah KNPI dan mengusulkan program atau kegiatan, kemudian KNPI yang menindaklanjuti,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Selain berkonsultasi terkait Raperda Kepemudaan, DPRD Kabupaten HSU juga mendalami materi soal Perda tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin yang sudah sejak lama diterapkan oleh pemerintah provinsi.
Menyusul akan dibentuknya raperda serupa oleh DPRD Kabupaten HSU, sehingga diperlukan pendalaman materi agar proses pembentukannya dapat optimal dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.