Perubahan sistem ini menurutnya karena tidak memungkinkan untuk dilakukan tender dengan perusahaan pihak ketiga, sebab ada komponen yang tidak terakomodir dalam sistem maupun yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Ia menambahkan, petugas yang sudah lolos seleksi sesuai dengan evaluasi dan berbagai pertimbangan. Seperti surat lamaran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas.
“Khusus bagi tenaga keamanan harus memiliki Sertifikat Garda Pratama,” jelasnya lagi.
Untuk tenaga satpam berlaku mulai besok, 1 Januari 2021, sedangkan untuk petugas kebersihan akan berlaku mulai keesokan harinya, yakni tanggal 2 Januari 2021. Sementara untuk kontrak dengan perusahaan pihak ketiga sudah berakhir per hari ini, (31/12).