Kafe tersebut mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu dan menutup pagar serta pintu, agar terlihat seakan-akan sudah tutup.
Namun tetap saja, petugas bisa mencium bahwa kafe masih beroperasi. Terbukti setelah pintu dibuka, banyak pengunjung yang masih santai di dalamnya.
Tanpa basa basi, petugas kembali memberikan peringatan keras dan meminta semua pengunjung untuk pulang.
"Lampu dan pintu saya tutup, supaya pelanggan tidak ada lagi yang datang. Jadi tinggal pelanggan yang ada di dalam ini saja lagi yang mau menghabiskan minuman dulu," ucap M Rafi'i, karyawan kafe tersebut, saat dikonfirmasi Smart FM.
Usai melakukan sweeping, Rachmat mengaku ada beberapa kafe & restoran yang dibubarkan karena melanggar ketentuan jam operasional malam tahun baru sesuai isi Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak mengulanginya lagi, jika tidak ingin dipasangi garis polisi.
"Surat edaran itu berlaku 3 hari. Kita akan sweeping lagi. Kalau melanggar lagi akan kita tutup," tegasnya.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi : Warga yang Terima SMS Wajib Divaksinasi Covid-19