Banjarmasin, Sonora.ID - Memastikan bahwa benar - benar tidak ada aktivitas di atas pukul 22.00 WITA pada malam Tahun Baru 2021, aparat dari Polresta Banjarmasin menyisir sejumlah kawasan, Kamis (31/12) malam.
Dikomandoi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan bersama Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa, puluhan aparat kepolisian melakukan penyisiran dengan kendaraan roda dua, yang dimulai dari posko utama di Jl. Jenderal Sudirman.
Sejumlah kafe & restoran pun didapati petugas masih buka di atas pukul 22.00 WITA dengan beberapa pengunjung.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19, Jokowi Sebut Bakal Dimulai Pada Pertengahan Januari 2021
Misalnya salah satu kafe di Jl. Gatot Soebroto, yang terang-terangan didapati masih beroperasi dan banyak pengunjung di atas jam ketentuan di malam tahun baru.
Pengelola dan pengunjung pun langsung dikumpulkan dan mendapat peringatan keras agar tidak mengulangi lagi sampai tiga hari ke depan sebagaimana ketentuan surat edaran yang berlaku.
"Kalian sudah dapat surat edarannya kan? Mau swab kalian semua ini?" ucap Rachmat dengan geram, sembari meminta kafe ditutup dan pengunjung pulang.
Selanjutnya, sweeping pun kembali dilanjutkan menyisir ke kawasan lain.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Jaringan 5G Dapat Dinikmati Indonesia Mulai 2021
Saat berada di kawasan Brigjen Hasan Basry, Kec. Banjarmasin Utara, petugas pun kembali mendapati satu kafe yang mencurigakan.
Kafe tersebut mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu dan menutup pagar serta pintu, agar terlihat seakan-akan sudah tutup.
Namun tetap saja, petugas bisa mencium bahwa kafe masih beroperasi. Terbukti setelah pintu dibuka, banyak pengunjung yang masih santai di dalamnya.
Tanpa basa basi, petugas kembali memberikan peringatan keras dan meminta semua pengunjung untuk pulang.
"Lampu dan pintu saya tutup, supaya pelanggan tidak ada lagi yang datang. Jadi tinggal pelanggan yang ada di dalam ini saja lagi yang mau menghabiskan minuman dulu," ucap M Rafi'i, karyawan kafe tersebut, saat dikonfirmasi Smart FM.
Usai melakukan sweeping, Rachmat mengaku ada beberapa kafe & restoran yang dibubarkan karena melanggar ketentuan jam operasional malam tahun baru sesuai isi Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola agar tidak mengulanginya lagi, jika tidak ingin dipasangi garis polisi.
"Surat edaran itu berlaku 3 hari. Kita akan sweeping lagi. Kalau melanggar lagi akan kita tutup," tegasnya.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi : Warga yang Terima SMS Wajib Divaksinasi Covid-19