"Pasalnya, RUU itu akan menentukan ambang batas parlemen, ambang batas presiden, dan sistem pemilu yang akan datang," tuturnya.
Klaster selanjutnya yaitu kebebasan sipil. Klaster ini menyoroti soal pelarangan aktivitas FPI di Indonesia di akhir 2020 hingga menyangkut pada sejumlah isu kriminalisasi.
Klaster berikutnya kejahatan siber dan digitalisasi. Kerentanan sejumlah situs penting pemerintah dari tangan peretas (hacker) hingga meningkatnya kejahatan digital menjadi 2 fokus masalah yang akan dihadapi.
Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Daop 2 Bandung Optimalkan Layanan Tiket Online
"Ini kan kerap terjadi, karena kita secara legal belum punya penguatan untuk memberikan perlindungan dari serangan para peretas. Kejahatan digital harus menjadi perhatian pemerintah lantaran menyangkut keamanan dan martabat negara," ucapnya.
Selanjutnya klaster pelembagaan politik. Prof. Muradi menyoroti agresivitas aktor keamanan dan tata kelola keamanan. Menurutnya, pelibatan TNI dan Polisi dinilai agresif dalam membatasi ruang publik.
Klaster kelima adalah politik identitas. Isu-isu identitas diperkirakan akan kembali menyerang Indonesia, menyusul akan digelarnya kontestasi politik Pemilihan Gubernur DKI pada 2022.
Baca Juga: Ini Efek Samping Vaksin Sinovac Dari Hasil Uji Klinis di Bandung