Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Untuk Predator Seks Anak!

4 Januari 2021 07:05 WIB
Ilustrasi kebiri kimia
Ilustrasi kebiri kimia ( )

Pelaku anak tak dikenakan tindakan

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Dalam tahapan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Baca Juga: Dokter Boyke Kurang Setuju Reynhard Sinaga Dipenjara, Karena...

Melalui tiga tahapan

Adapun Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Dalam pasal 6 disebutkan bahwa Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama yakni penilaian klinis; kesimpulan; dan pelaksanaan.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Lampung Tengah Gauli 2 Anaknya, Pelaku Terancam Kebiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm