Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pengumuman identitas pelaku
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Baca Juga: Bocah Pelaku Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Berikut Hasil Rekonstruksinya!
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat:
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Baca Juga: Pihak Michael Jackson Menang Banding Lawan HBO Atas Tuduhan Pelecehan Seksual Anak