Surabaya, Sonora.ID - Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya tentang rencana Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dari pemerintah pusat.
Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Rabu (06/01/2020).
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memaparkan, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait kota yang diminta untuk menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.
Ia menyebut sebenarnya, saat mendapati informasi tersebut dari Wakil Gubernur Jatim, ia mengaku keberatan lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kewenangan Kepala Daerah Dicabut, Belajar Tatap Muka di Banjarmasin Ditunda
"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu.
Ia menjelaskan, apabila dilakukan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dilakukan di Jatim, maka secara menyeluruh kabupaten/kota di Jatim juga harus menerapkan, justru itu yang akan disepakati oleh semua pihak.
Akan tetapi apabila peraturan ini hanya parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, maka yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.
Baca Juga: PSBB Ketat Diberlakukan di Jawa-Bali Selama Dua Pekan, Apa Saja yang Dibatasi?
"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," tegasnya.
Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, akan tetapi ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.
Bahkan dia menyebut, jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2020 mendatang.
"Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Melonjak, Pemkot Makassar Siapkan PSBB Sebagai Jalan Terakhir
Setelah pemaparan itu, satu per satu pakar mulai mengemukakan pendapatnya. Di mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya dr Bhramana Askadar menyampaikan sebenarnya pasien yang dirawat di rumah sakit (RS) ini tidak sepenuhnya berasal dari Surabaya.
"Saat ini kondisinya tidak seratus persen pasien adalah warga Surabaya sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Hermin menyebut situasi di Surabaya ini menerima rujukan dari luar kota masih 50 persen. Apalagi, menurutnya saat ini di tolong oleh RS darurat seperti Hotel Asrama Haji (HAH) dan RS Lapangan di Indrapura.
"Dimana pasien-pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) juga ditampung di situ," katanya.
Baca Juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menambahkan hingga saat ini berdasarkan data yang tercatat masih ada sekitar 112 tempat tidur tanpa tekanan negatif yang siap digunakan.
Dia pun mengimbau kepada rumah sakit untuk mengarahkan pasien di Hotel Asrama Haji (HAH) apabila kondisi pasien sudah lebih baik.
“Itu untuk mencegah antrian sehingga di IGD tidak terlalu banyak. Kalau saya lihat minggu lalu dibandingkan sekarang sudah berkurang,” pungkasnya.
Baca Juga: Tanggap Zona Merah, Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Proporsional