ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari

8 Januari 2021 10:35 WIB
Plt. Ketua ASITA Kalsel, Sumedi
Plt. Ketua ASITA Kalsel, Sumedi ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID – Masa berlaku hasil rapid test antigen yang hanya tiga hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dikeluhkan oleh sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan Selatan yang mengadukan masalah tersebut kepada DPRD Provinsi, Kamis (07/01) siang.

Pelaksana Tugas Ketua DPD ASITA Kalimantan Selatan, Sumedi menuturkan bahwa kebijakan rapid test antigen yang hanya berlaku tiga hari tak hanya memberatkan para pengguna jasa perjalanan lewat udara.

Baca Juga: Pastikan Tidak PSBB, Banjarmasin Andalkan Kampung Tangguh & Posko PSBK

Namun juga pihaknya selaku penyedia jasa wisata yang mengalami penurunan jumlah pengguna.

“Karena kebijakan ini menyebabkan masyarakat enggan bepergian ke luar daerah,” tuturnya kepada Smart FM.

Hal itu tentu saja menghamtam usaha di bidang perjalanan wisata yang mereka geluti, yang sebelumnya sudah terpuruk karena pandemi CoVID-19.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm