Banjarmasin, Sonora.ID – Masa berlaku hasil rapid test antigen yang hanya tiga hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dikeluhkan oleh sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan Selatan yang mengadukan masalah tersebut kepada DPRD Provinsi, Kamis (07/01) siang.
Pelaksana Tugas Ketua DPD ASITA Kalimantan Selatan, Sumedi menuturkan bahwa kebijakan rapid test antigen yang hanya berlaku tiga hari tak hanya memberatkan para pengguna jasa perjalanan lewat udara.
Baca Juga: Pastikan Tidak PSBB, Banjarmasin Andalkan Kampung Tangguh & Posko PSBK
Namun juga pihaknya selaku penyedia jasa wisata yang mengalami penurunan jumlah pengguna.
“Karena kebijakan ini menyebabkan masyarakat enggan bepergian ke luar daerah,” tuturnya kepada Smart FM.
Hal itu tentu saja menghamtam usaha di bidang perjalanan wisata yang mereka geluti, yang sebelumnya sudah terpuruk karena pandemi CoVID-19.