ASITA Kalsel Keluhkan Masa Berlaku Hasil RT-Antigen Hanya Tiga Hari

8 Januari 2021 10:35 WIB
Plt. Ketua ASITA Kalsel, Sumedi
Plt. Ketua ASITA Kalsel, Sumedi ( Smart Banjarmasin/Eva)

Di mana sebenarnya masa berlaku kebijakan itu hanya sampai 8 Januari 2021 (hari ini, red.) namun berpotensi diperpanjang oleh pemerintah pusat.

“Ada klausul dalam surat edaran tersebut yang menyatakan bisa dirubah sesuai kondisi dan hingga kini belum ada kepastian edaran tersebut masih berlaku atau tidak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Imam menyarankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan untuk mengirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan pemberlakuan surat edaran itu.

Baca Juga: Polda Kalsel Siapkan 10 Ribu Rapid Test Antigen bagi Pelanggar Prokes

“Karena kebijakan di daerah tidak akan terakomodir di bandara yang melakukan validasi kesehatan penumpang udara melalui rapid test tersebut,” tambah Imam.

Apalagi aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak dapat diubah sendiri di daerah.

Ia khawatir jika nantinya lolos di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, bukan berarti aman ketika masuk di bandara lainnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm