Banjarmasin, Sonora.ID – Masa berlaku hasil rapid test antigen yang hanya tiga hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dikeluhkan oleh sejumlah kalangan.
Salah satunya dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Kalimantan Selatan yang mengadukan masalah tersebut kepada DPRD Provinsi, Kamis (07/01) siang.
Pelaksana Tugas Ketua DPD ASITA Kalimantan Selatan, Sumedi menuturkan bahwa kebijakan rapid test antigen yang hanya berlaku tiga hari tak hanya memberatkan para pengguna jasa perjalanan lewat udara.
Baca Juga: Pastikan Tidak PSBB, Banjarmasin Andalkan Kampung Tangguh & Posko PSBK
Namun juga pihaknya selaku penyedia jasa wisata yang mengalami penurunan jumlah pengguna.
“Karena kebijakan ini menyebabkan masyarakat enggan bepergian ke luar daerah,” tuturnya kepada Smart FM.
Hal itu tentu saja menghamtam usaha di bidang perjalanan wisata yang mereka geluti, yang sebelumnya sudah terpuruk karena pandemi CoVID-19.
Apalagi produk andalannya adalah paket wisata ke luar Kalimantan Selatan, terutama ke daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Masa berlaku hasil rapid test antigen yang hanya tiga hari menurutnya membuat calon wisatawan jadi berpikir panjang sebelum memutuskan berangkat, terlebih biaya untuk satu kali tes pun juga cukup mahal.
“Biasanya libur panjang digunakan untuk berwisata, namun kondisi pandemi ini menyebabkan masyarakat enggan bepergian karena tidak ingin direpotkan dengan rapid test antigen ini,” tambahnya lagi.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Segera Dimulai, Kendaaran Masuk Bali Wajib Rapid Antigen?
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat memperpanjang masa berlaku hasil rapid test antigen hingga 14 hari dan ada keseragaman biaya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo pada kesempatan yang sama mengakui bahwa surat edaran itu memang dibuat untuk mengantisipasi lonjakan kasus selama libur panjang akhir tahun lalu.
Di mana sebenarnya masa berlaku kebijakan itu hanya sampai 8 Januari 2021 (hari ini, red.) namun berpotensi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
“Ada klausul dalam surat edaran tersebut yang menyatakan bisa dirubah sesuai kondisi dan hingga kini belum ada kepastian edaran tersebut masih berlaku atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Imam menyarankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan untuk mengirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan pemberlakuan surat edaran itu.
Baca Juga: Polda Kalsel Siapkan 10 Ribu Rapid Test Antigen bagi Pelanggar Prokes
“Karena kebijakan di daerah tidak akan terakomodir di bandara yang melakukan validasi kesehatan penumpang udara melalui rapid test tersebut,” tambah Imam.
Apalagi aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak dapat diubah sendiri di daerah.
Ia khawatir jika nantinya lolos di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, bukan berarti aman ketika masuk di bandara lainnya.