Makassar, Sonora.ID - Kontraktor pelaksana sejumlah proyek pembangunan mengancam melaporkan oknum pejabat pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ke Polisi jika tidak membayar proyek yang sudah dikerjakan tahun 2020 lalu.
“Saya meminta penegak hukum (Polisi) menyikapi hal ini,” tegas kontraktor melalui perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Beni Iskandar.
Dia menyebut PT Lagenggeng Lestari telah merampungkan 10 paket pekerjaan. Nilai keseluruhan sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga: November, Sulsel Catat Surplus Tertinggi Sepanjang 2020
Sejauh ini belum ada kejelasan pemprov melakukan pembayaran. Seharusnya, pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember 2020. Bertepatan perampungan proyek tersebut.
“Sampai saat ini belum dibayarkan, pihak PT Lagenggeng terus berusaha mencari jalan,” kata Wakil Gubernur LIRA Beni, Kamis (7/1/2021).
PT Lagenggeng, kata Beni, telah melakukan penagihan. Hanya saja, pemerintah provinsi berdalih Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) belum terbit.
“Harusnya kalau sudah selesai proyeknya Itu SP2D sudah terbit,” ungkapnya.
Menurutnya, LSM LIRA turut bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi. Terlebih, bila merugikan perusahaan yang ada di Sulsel.
Beni pun meminta pemerintah Sulsel melakukan pembayaran terkait proyek yang sudah dikerjakan perusahaan.
Hingga saat ini, Beni mengatakan LSM LIRA baru menerima laporan dari PT. Lagenggeng Lestari. Namun, kata dia, hal itu tak membuka kemungkinan adanya tambahan laporan.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ogah Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19 di Sulsel, Loh Kok?