Semarang, Sonora.ID - Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
Pemerintah berlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan Kegiatan kali ini akan dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.
Ada empat parameter yang digunakan untuk menentukan Jawa dan Bali sebagai daerah berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional di atas 3 persen. Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Segera Dimulai, Kendaaran Masuk Bali Wajib Rapid Antigen?
Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen. Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen, kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring. Kemudian untuk sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. restoran hanya boleh diisi 25 persen.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terkait instruksi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayahnya. Ia memprioritaskan daerah yang masuk zona merah Covid-19.
Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).