Terpenting selama pandemi ini, lanjutnya, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Sebab, jika virus corona bisa dikendalikan, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.
Karenanya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menjelaskan, secara garis besar pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan.
Antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Airlangga pun menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.