PSBB di Jawa dan Bali, Sulsel Tunggu Perintah Pemerintah Pusat

8 Januari 2021 17:55 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ( Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan PSBB Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. P

emerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut sangat signifikan.

Menanggapi kebijakan tersebut. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku akan mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat.

Menurutnya, keputusan PSBB di Jawa dan Bali sudah tepat. Mengingat jumlah kematian di dua wilayah tersebut di atas rata-rata nasional. Sedangkan, tingkat kesembuhan juga rendah. Kendati demikian,penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa dan Bali menjadi peringatan untuk Sulsel.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Gubernur Jateng Fokus Perketat 3 Wilayahnya

"Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track," ucapnya.

Olehnya itu, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Salah satunya meningkatkan jumlah spesimen dari semula seribu dua ratus kini jadi empat ribu spesimen. Jika sebelumnya rata-rata 1.200 spesimen, kini menjadi 3.000-4.000 perhari dan akan terus diperbanyak.

"Inilah yang mau kita coba. Tetapi salah satu kuncinya adalah protokol kesehatan, pakai masker dan hindari kerumunan," tegasnya.

Baca Juga: Dispopar Jateng Ajak Warga Awasi Destinasi Wisata Terkait PSBB Jawa-Bali Semarang

Terpenting selama pandemi ini, lanjutnya, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan. Sebab, jika virus corona bisa dikendalikan, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

Karenanya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar mengambil kebijakan pembatasan jam malam untuk pusat perbelanjaan atau mal, kafe, restoran, rumah makan dan warung kopi hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers menjelaskan, secara garis besar pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan.

Antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Airlangga pun menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm