Di antaranya, membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), tempat billiard, mall, kafe dan restoran hingga rumah makan hanya sampai pukul 22.00 WITA.
"Ini sama seperti pembatasan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat akan tegas mengimbau dan juga patroli terkait dengan operasional yang sudah disebutkan," tutup Ibnu.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi