Banjarmasin, Sonora.ID - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021, Pemko Banjarmasin juga turut memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pada penerapannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memastikan bahwa PPKM berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan pada bulan Mei 2020 lalu.
Di mana dalam PPKM, pelaksanaannya lebih kepada optimalisasi Posko Satgas Covid-19 di tiap kecamatan hingga kelurahan.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Terbitkan Instruksi Pengendalian Penyebaran Covid-19
"Selain itu melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum yang dilakukan TNI/Polri hingga Satpol PP," tambah Ibnu kepada Smart FM, Senin (11/01) siang di Balai Kota.
Di samping itu, Pemko Banjarmasin melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM.
Dalam SE bernomor 442.11/01-P2P/ Dinkes itu, ada tujuh poin penting yang mengatur mekanisme penerapan PPKM selama dua pekan ke depan.
Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
Di antaranya, membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), tempat billiard, mall, kafe dan restoran hingga rumah makan hanya sampai pukul 22.00 WITA.
"Ini sama seperti pembatasan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat akan tegas mengimbau dan juga patroli terkait dengan operasional yang sudah disebutkan," tutup Ibnu.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi