Warga RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan (
)
“Pelaporan warga tidak hanya sengketa lahan antara warga dengan PT KRN, melainkan PT KRN tidak memiliki IMB dilahan pembangunan kantor mereka,” jelasnya.
Abdulloh mengaku, sengketa lahan tidak sampai berlarut larut,apabila perusahaan memenuhi tuntutan warga sesuai dengan harga yang diinginkan.Sehingga proses sengketa dapat diselesaikan.
“Perusahaan KRN diminta membayar hak warga sesuai keinginan mereka, sehingga permasalahan sengketa berkepanjangan ini dapat diselesaikan segera,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan Smart FM, Humas PT KRN – Budi membenarkan adanya sengketa tersebut. Namun demikian,Budi mengaku, pihaknya kini menunggu proses hukum yang diajukan warga yang kini di kepolisian.
“ Perusahaan KRN adalah taat hukum. Bukan hanya itu, PT KRN membeli tanah kepada warga dengan dasar kelengkapan surat segel yang kini sedang proses menjadi IMTN,” tegasnya.
Budi menegaskan, keberadaaan PT KRN ditengah masyarakat sangat membantu warga sekitar. Karena Perusahaan mengambil pekerja dari warga sekiat dan program CSR selalu dilaksanakan.
“Kami berharap sengketa lahan antara warga dengan perusahaanya dapat diselesaikan dengan baik baik. Sehingga, investasi perusahaan di kota Balikpapan tetap berjalan,” katanya.
Ketika ditanya, PT KRN membangun kantor namun tidak mengantongi IMB, Budi menjawab, perusahaan taat terhadap hukum sehingga, kami siap mengikuti aturan dari pemerintah kota.