Warga RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat, Laporkan PT KRN yang Menguasai Lahan (
)
Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan dianggap gagal dalam menegakkan Peraturan Daerah dengan membiarkan lahan seluas 14 hektar milik lahan warga di kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat jalan Teluk Waru dikuasai PT Kutai Refinery Nusantara yang merupakan perusahaan pengolahan minyak sawit atau crude palm oil – CPO.
Lahan PT KRN yang dianggap bersengketa dengan warga Itu, mengakibatkan hingga kini Perusahaan belum mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kota Balikpapan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan – IMB serta belum memiliki Izin Membukan Lahan Negara – IMTN.
Karena belum mengantongi IMB dan IMTN, seharusnya pemerintah melarang kegiatan di kawasan tersebut.
“Kami melihat pemerintah kota melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas dilahan warga yang masih bersengketa. Apabila tidak ada penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT KRN itu, maka Walikota Balikpapan Rizal Effendi akan diadukan ke Kemendagri terhadap hal tersebut,” tegas Kuasa Hukum warga teluk waru RT 9 – Agus Amri kepada awak media, Senin(01/11).
Agus menjelaskan, sengketa lahan dengan luas 14 hektar antara warga teluk waru dengan PT KRN itu ,sangat disayangkan.
Karena dari segi penguasaan warga telah memiliki segel dan ada sertifikat. Bukan hanya itu, dua sekolah SMPN 21 Teluk Waru dan SDN 21 Teluk Waru juga rencananya akan ditukar guling. Padahal Lahan sekolah adalah lahan hibah milik warga sekitar.
“Untuk proses sengketa lahan warga dengan PT KRN masih di proses di kepolisian. Adapun laporan warga terhadap PT KRN adalah penyerobotan lahan warga dan pemalsuan surat. Mengingat warga dikelurahan Kariangau Balikpapan Barat Teluk Waru telah memiliki sertifikat dan segel,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengaku, telah melakukan klarifikasi kepada warga terkait sengketa lahan dengan PT KRN yang berada di RT 9 Teluk Waru Kelurahan Kariangau Balikpapan Barat.
“Pelaporan warga tidak hanya sengketa lahan antara warga dengan PT KRN, melainkan PT KRN tidak memiliki IMB dilahan pembangunan kantor mereka,” jelasnya.
Abdulloh mengaku, sengketa lahan tidak sampai berlarut larut,apabila perusahaan memenuhi tuntutan warga sesuai dengan harga yang diinginkan.Sehingga proses sengketa dapat diselesaikan.
“Perusahaan KRN diminta membayar hak warga sesuai keinginan mereka, sehingga permasalahan sengketa berkepanjangan ini dapat diselesaikan segera,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan Smart FM, Humas PT KRN – Budi membenarkan adanya sengketa tersebut. Namun demikian,Budi mengaku, pihaknya kini menunggu proses hukum yang diajukan warga yang kini di kepolisian.
“ Perusahaan KRN adalah taat hukum. Bukan hanya itu, PT KRN membeli tanah kepada warga dengan dasar kelengkapan surat segel yang kini sedang proses menjadi IMTN,” tegasnya.
Budi menegaskan, keberadaaan PT KRN ditengah masyarakat sangat membantu warga sekitar. Karena Perusahaan mengambil pekerja dari warga sekiat dan program CSR selalu dilaksanakan.
“Kami berharap sengketa lahan antara warga dengan perusahaanya dapat diselesaikan dengan baik baik. Sehingga, investasi perusahaan di kota Balikpapan tetap berjalan,” katanya.
Ketika ditanya, PT KRN membangun kantor namun tidak mengantongi IMB, Budi menjawab, perusahaan taat terhadap hukum sehingga, kami siap mengikuti aturan dari pemerintah kota.