Dari data tersebut akan diidentifikasi identitas ahli waris yang kemudian juga harus melengkapi data KTP, surat nikah, akta lahir, dan identitas lainnya.
Tahap 4: Kunjungi Kantor Jasa Raharja
Ketika tahap 1 hingga 3 sudah disiapkan, keluarga atau pihak yang mengurus klaim harus mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir klaim tersebut.
Tahap 5: Menyerahkan Formulir dan Menunggu Pencairan
Setelah mengisi formulir, semua data yang sudah disiapkan pada tahap 1 hingga 3, dengan formulir di tahap 4 diserahkan kepada pihak Jasa Raharja.
Baca Juga: Pramugara Okky Bisma Jadi Korban Pertama Jatuhnya Swirijaya Air yang Teridentifikasi
Kemudian klaim akan cair sebesar Rp 50 juta berupa tabungan.
Tahap 6: Ganti Rugi dari Maskapai
Klaim asuransi atau ganti rugi juga bisa diajukan kepada maskpai dengan syarat sesuai dengan masing-masing maskapai.
Pengajuan tersebut biasanya diproses selama maksimal 6 bulan dengan melengkapi bukti, dengan demikian dana akan cair sebesar Rp 1,25 miliar yang diterima oleh ahli waris.
Baca Juga: Make Up Artist Pernikahan Chef Aiko, Syifa Mila jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182