6 Tahap Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Korban Meninggal

12 Januari 2021 13:00 WIB
6 Tahap Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Korban Meninggal
6 Tahap Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Korban Meninggal ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Awal tahun 2021 yang penuh dengan harapan ini justru dikejutkan dengan adanya kecelakaan pesawat pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 yang lalu.

Dalam kecelakaan tersebut terdapat 50 penumpang dan belasan awak kabin yang menjadi korban, dan saat ini pihak berwajib masih dalam tahap pencarian para korban.

Berikut ini adalah 6 tahap klaim asuransi kecelakaan pesawat bagi korban meninggal yang bisa langsung diurus oleh pihak keluarga.

Baca Juga: 2 Penumpang SJ 182 Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Lakukan Penyelidikan

Tahap 1: Surat Keterangan Kecelakaan

Tahap yang pertama adalah meminta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat terkait dengan kecelakaan yang terjadi.

Atau meminta surat dari instansi serupa yang memiliki wewenang, misalnya PT KAI untuk kereta.

Tahap 2: Surat Kematian dari Rumah Sakit

Tahap 3: Identifikasi Korban dan Ahli Waris

Membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik data yang asli dan juga fotokopi milik korban.

Baca Juga: Pengakuan Warga Pulau Lancang: Hari Itu Ada Suara 'Duar' Sampai Jendela Rumah Bergetar

Dari data tersebut akan diidentifikasi identitas ahli waris yang kemudian juga harus melengkapi data KTP, surat nikah, akta lahir, dan identitas lainnya.

Tahap 4: Kunjungi Kantor Jasa Raharja

Ketika tahap 1 hingga 3 sudah disiapkan, keluarga atau pihak yang mengurus klaim harus mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir klaim tersebut.

Tahap 5: Menyerahkan Formulir dan Menunggu Pencairan

Setelah mengisi formulir, semua data yang sudah disiapkan pada tahap 1 hingga 3, dengan formulir di tahap 4 diserahkan kepada pihak Jasa Raharja.

Baca Juga: Pramugara Okky Bisma Jadi Korban Pertama Jatuhnya Swirijaya Air yang Teridentifikasi

Kemudian klaim akan cair sebesar Rp 50 juta berupa tabungan.

Tahap 6: Ganti Rugi dari Maskapai

Klaim asuransi atau ganti rugi juga bisa diajukan kepada maskpai dengan syarat sesuai dengan masing-masing maskapai.

Pengajuan tersebut biasanya diproses selama maksimal 6 bulan dengan melengkapi bukti, dengan demikian dana akan cair sebesar Rp 1,25 miliar yang diterima oleh ahli waris.

Baca Juga: Make Up Artist Pernikahan Chef Aiko, Syifa Mila jadi Korban Sriwijaya Air SJ 182

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm