Sonora.ID – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para ibu hamil dan balita karena kini ada Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 akan memberikan bantuan sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.
Program ini merupakan bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, ada syarat dan cara mendaftarkan PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan tersebut.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2021 tersebut?
Melansir dari laman pkh.kemensos.go.id, program ini adalah akses untuk keluarga miskin.
Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Baca Juga: Sepanjang 2020, 82 Ribu UMKM Palembang Didaftarkan untuk Terima BLT
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.