Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp 750.000 per 3 Bulan, Simak Syarat dan Caranya di Sini!

12 Januari 2021 15:00 WIB
Ilustrasi Bantuan PKH 2021
Ilustrasi Bantuan PKH 2021 ( Kompas.com)
  1. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

  1. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Resmi, Hingga Maret 2021 PLN Perpanjang Stimulus Biaya Listrik

Cara daftar mandiri DTKS

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca Juga: Tanggap Covid-19, 353 Lansia di Kabupaten Gowa Terima Bantuan Sembako

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm