Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp 750.000 per 3 Bulan, Simak Syarat dan Caranya di Sini!

12 Januari 2021 15:00 WIB
Ilustrasi Bantuan PKH 2021
Ilustrasi Bantuan PKH 2021 ( Kompas.com)

Sonora.ID – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para ibu hamil dan balita karena kini ada Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 akan memberikan bantuan sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

Program ini merupakan bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, ada syarat dan cara mendaftarkan PKH 2021 demi mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Bakal Beri Bantuan Beras Gratis dan Rp 500 Ribu Pada Keluarga yang Tak Terima PKH

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan agar bisa mendapatkan bantuan PKH 2021 tersebut?

Melansir dari laman pkh.kemensos.go.id, program ini adalah akses untuk keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca Juga: Sepanjang 2020, 82 Ribu UMKM Palembang Didaftarkan untuk Terima BLT

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut ini daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan

- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp 750.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp 225.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp 375.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp 498.000 per 3 bulan

- Penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per 3 bulan

- Lanjut usia : Rp 600.000 per 3 bulan

Namun, dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Pengemudi Ojol di Jakarta Tak Lagi Mendapatkan Bansos di Tahun 2021

Apa saja syarat dan cara mendatar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kartu ATM Bank DKI Untuk Penyaluran Bansos Tunai

Cara daftar PKH 2021:

  1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

  1. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

  1. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

  1. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

  1. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Resmi, Hingga Maret 2021 PLN Perpanjang Stimulus Biaya Listrik

Cara daftar mandiri DTKS

Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Baca Juga: Tanggap Covid-19, 353 Lansia di Kabupaten Gowa Terima Bantuan Sembako

Cara cek penerima bansos

Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

- Masukkan nama sesuai ID

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput

- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm