Berikut ini daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:
- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp 750.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp 225.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp 375.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp 498.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia : Rp 600.000 per 3 bulan
Namun, dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Pengemudi Ojol di Jakarta Tak Lagi Mendapatkan Bansos di Tahun 2021
Apa saja syarat dan cara mendatar PKH 2021?
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kartu ATM Bank DKI Untuk Penyaluran Bansos Tunai
Cara daftar PKH 2021:
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.