"Yang perlu adalah memberikan kesadaran bahwa ini demi kepentingan mereka sendiri, demi kepentingan kita bersama, sehingga dibutuhkan kesadaran dan saya kira pada waktunya nanti masyarakat kita akan sadar bahwa ini adalah suatu kebutuhan," ucapnya.
Kebijakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 telah diterapkan di Ibu Kota, Jakarta.
Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam perda yang dibuat pemeritah daerah setempat.
Baca Juga: Ungkap Efek Samping Setelah Dua Kali Disuntik Vaksin Sinovac, Ridwan Kamil: Jujur...