Daerah Lain Beri Sanksi Warga Tolak Vaksinasi, Ini Kebijakan Pemkot Makassar

12 Januari 2021 15:30 WIB
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar
Rudy Djamaluddin, Pj Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum berencana membuat aturan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku enggan menerapkan sanksi hukuman seperti yang diterapkan daerah lainnya.

Langkah ini diketahui telah diambil sejumlah pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta. Hal ini agar banyak warga yang mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Putuskan Lanjutkan Pembatasan Jam Malam

"Saya sendiri berpikir tidak perlu kita selalu menghadapkan warga kita dengan sanksi," ungkap Rudy saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (11/1/2021).

Rudy menilai sebaiknya kesadaran masyarakat yang lebih dikedepankan. Dengan cara memasifkan edukasi tentang manfaatnya agar mereka mau mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dia juga menekankan tujuan program tersebut yaitu agar tercipta kekebalan kelompok. Sehingga akan mengurangi tingkat penularan di masyarakat.

Baca Juga: Senyap, Wali Kota Banjarmasin Klaim Sudah Jatuhkan Sanksi untuk Dinkes

"Yang perlu adalah memberikan kesadaran bahwa ini demi kepentingan mereka sendiri, demi kepentingan kita bersama, sehingga dibutuhkan kesadaran dan saya kira pada waktunya nanti masyarakat kita akan sadar bahwa ini adalah suatu kebutuhan," ucapnya.

Kebijakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 telah diterapkan di Ibu Kota, Jakarta.

Sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam perda yang dibuat pemeritah daerah setempat.

Baca Juga: Ungkap Efek Samping Setelah Dua Kali Disuntik Vaksin Sinovac, Ridwan Kamil: Jujur...

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm