Sonora.ID – Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya terlibat menggelar pesta di sebuah tempat diduga tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Mampang Kompo Sujarwo mengatakan pihaknya langsung menelusuri lokasi yang dihadiri oleh Raffi Ahmad tersebut.
Baru-baru ini terungkap, acara tersebut tak hanya dihadiri oleh Rafii Ahmad dan rekan artisnya saja, tapi juga dihadiri oleh Komisaris Pertamnia Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ya beliau sebagai salah satu undangan," ungkapnya.
Kompol Sujarwo mengatakan, acara pesta itu digelar oleh pengusaha, Sean Galael.
Baca Juga: Ahok Terlibat di Pesta dengan Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Istana
Adapun lokasi pesta tersebut, kata Kompol Sujarwo bukan di sebuah cafe melainkan di kediaman pribadi pengusaha itu yang berlokasi di kawasan Prapanca, Mampang, Jakarta Selatan.
"Itu rumah pribadi ya, bukan cafe dan sebagainya. Kami sudah meminta keterangan enam saksi yang saat itu berada di lokasi," ujar Kompol Sujarwo pada Kamis (14/1/2021) malam seperti mengutip Tribunnews.
Saksi yang saat ini periksa meliputi petugas keamanan hingga tetangga.
Pesta tersebut menjadi pehatian publik lantara Raffi Ahmad baru saja menjadi perwakilan anak muda Indonesia yang melakukan suntik vaksin Covid-19 perdana di Istana pada Rabu (13/1/2021) pagi.
Baca Juga: Digugat karena Langgar Prokes Covid-19, Raffi Ahmad Diminta Tak Keluar Rumah Selama 30 Hari
Pagi hari divaksin, malam harinya Raffi Ahmad justru menghadiri sebuah pesta sebagaiamana yang diunggah pada Instastories Anya Geraldine.
Dalam unggahan itu terlihat, Rafffi dan kawan-kawan tidak mengenakan masker.
Raffi Ahmad digugat
Diduga tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 setelah menjalani vaksinasi perdana di Istana, Raffi Ahmad baru saja digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan yang bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta majelis hakim untuk dapat menghukum Raffi Ahmad karena kesalahannya.
Baca Juga: Pesta dengan Artis hingga Pejabat, Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Salah satu gugatannya itu, David meminta Raffi Ahmad untuk tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Bahkan, dalam petitum itu juga tertulis bahwa Raffi diminta untuk tidak hanya meminta maaf di media sosial, tetapi juga di media nasional.
Adapun detail dari petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad yakni:
Baca Juga: Baru Kemarin Divaksin di Istana, Raffi Ahmad Berkerumun Tanpa Gunakan Masker
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
Baca Juga: Raffi Ahmad Disentil Sherina Munaf Karena Tak Terapkan Protokol Kesehatan Usai Divaksin