Banjarmasin, Sonora.ID - Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 Tahun 2021 Kota Banjarmasin, resmi diserahkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) ke lima Kecamatan di Banjarmasin.
DHKP dan SPPT PBB P2 Tahun ini telah selesai dicetak massal dan dibagikan secara menyeluruh.
"Mudah mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan," ucap Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil kepada Smart FM, di aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/01) siang.
Baca Juga: Penerimaan Kanwil DJP Riau Tahun 2020 Capai 98,51 Persen dari Target
Dengan begitu menurut Subhan, masyarakat Kota Banjarmasin bisa secepatnya membayar SPPT PBB ke Bakeuda. Sehingga dari sektor PBB bisa dicapai dan ditingkatkan targetnya di 2021.
Mengingat permasalahan sebelumnya Kota Banjarmasin, SPPT PBB 2 banyak yang belum dikembalikan karena dampak pelimpahannya dari Pemerintah Pusat ke Kota Baiman tersebut.
Namun kini pihaknya telah melakukan pemetaan, yang mana jika tidak aktif lagi maka SPPT PBB nya tidak akan bagikan lagi.
Baca Juga: DJP Kalselteng Capai 95 Persen Penerimaan Pajak di Tengah Pandemi
"Tahun ini bisa kita tetapkan SPPT PBB2 ditargetkan 20 miliar rupiah," pungkasnya.
Sementara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, berharap dengan dibaginya SPPT PBB 2 ini bisa mencapai target yang telah ditentukan Bakeuda Kota Banjarmasin.
Sehingga yang 58.000 wajib pajak bisa memaksimalkan pembayaran, dan 100.000 ribu yang tidak wajib pajak tetap harus dikomunikasikan agar tidak ada loss pajak.
"Mudah mudahan hasil pendapatan daerah kita bisa memback up untuk pembangunan kota kita. Terlebih saat ini Banjarmasin sedang dilanda musibah banjir," tutupnya.
Baca Juga: Kanwil DJP Kaltimra Tidak Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2020