"Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan, yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi,"ujarnya.
Gunawan sebelumnya menjelaskan Kota Makassar tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK.
Sehingga dalam aturan, penetapan dapat dilaksanakan paling lambat lima hari setelah dokumen resmi diterima.
Baca Juga: Selamat! ADAMA Menang di Pilwalkot Makassar Versi Hitung Cepat
Mengenai jadwal pelantikan, dia menyebut itu bukan lagi wewenang penyelenggara pemilu.
"Itu wewenang Kemendagri," jelasnya.
Adapun acuan penetapan pemenang Pilkada Makassar yaitu hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi berhasil meraih suara terbanyak.
Kandidat dengan tagline Adama itu berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan. Total perolehan sebanyak 218 ribu 908 ribu suara, dengan presentase 41,3 persen.
Baca Juga: Pengungsi Gempa Sulbar Masuk Makassar, Pemkot Disarankan Persuasif Cegah Penularan Covid-19