Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih hasil Pilkada.
Penetapan pemenang itu setelah mendapatkan nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan pasangan calon terpilih insya Allah akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021," Kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Paslon Terpilih 21 Januari 2021
Pihaknya mengatakan rapat pleno penetapan akan disaksikan para saksi paslon dan bawaslu.
"Yang diundang dalam penetapan adalah semua paslon dan juga perwakilan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu dan Forkopimda," tambahnya.
KPU akan memperketat protokol kesehatan saat agenda penetapan nanti, yang boleh hadir hanya pihak yang berkepentingan saja.
Baca Juga: KPU Makassar Jamin Pasien Covid 19 di Tempat Isolasi Bisa Gunakan Hak Pilih
"Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan, yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi,"ujarnya.
Gunawan sebelumnya menjelaskan Kota Makassar tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK.
Sehingga dalam aturan, penetapan dapat dilaksanakan paling lambat lima hari setelah dokumen resmi diterima.
Baca Juga: Selamat! ADAMA Menang di Pilwalkot Makassar Versi Hitung Cepat
Mengenai jadwal pelantikan, dia menyebut itu bukan lagi wewenang penyelenggara pemilu.
"Itu wewenang Kemendagri," jelasnya.
Adapun acuan penetapan pemenang Pilkada Makassar yaitu hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi berhasil meraih suara terbanyak.
Kandidat dengan tagline Adama itu berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan. Total perolehan sebanyak 218 ribu 908 ribu suara, dengan presentase 41,3 persen.
Baca Juga: Pengungsi Gempa Sulbar Masuk Makassar, Pemkot Disarankan Persuasif Cegah Penularan Covid-19