Kristen Gray dideportasi ke Amerika Serikat dengan pesawat American Airline pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 06.30 WIB. Pesawat akan transit di Tokyo, Jepang.
Siregar mengatakan kliennya Gray bersama temannya telah menjalani tes PCR dan hasilnya negatif.
"Hanya kurang dari enam jam hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Biasanya hasil PCR baru keluar 1x24jam," ujar Erwin Siregar.
Baca Juga: Banjir Bandang di Jembrana Bali , Dewan Minta Renovasi Rumah Jadi Prioritas
Kristen Gray kepada Erwin Siregar tetap mengatakan dia tidak bersalah tetapi kalau LGBT dan cuitan di Twitter dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat itu setelah ia membuat polemik di media sosial.
Dia menyebut Bali ramah LGBT. Gray mengajak WNA lainnya tinggal di Pulau Dewata, dan menceritakan bagaimana pulau Dewata itu menjadi daerah yang ramah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di masa pandemi.
Baca Juga: TNI AD di Bali Bagikan 1.300 Masker untuk Masyarakat Badung dan Denpasar