Bali, Sonora.ID - Akibat cuitannya di twitter yang viral, akhirnya Kristen Antoinette Gray, pemilik akun Twitter @kristentootie langsung dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat.
Dia berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Jakarta, Rabu malam 20 Januari 2021 dan terbang dari Jakarta ke negaranya Amerika Serikat, hari ini, Kamis(21/1/2021) pagi.
Kristen Gray bersama teman dekat atau pasangannya tiba di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai sekira pukul 19.25 Wita, Rabu 20 Januari 2021 didampingi empat petugas Imigrasi dari Kanim Kelas I TPI Denpasar.
Baca Juga: Viral Ajak Bule Pindah ke Bali di Masa Pandemi, Kristen Gray Dideportasi dari Indonesia
Tiba Di Bandara,Kristen Gray turun dari mobil Toyota Innova warna putih, ia yang memakai celana jin panjang, baju kaus hitam dibalut jaket panjang tak memberi komentar apapun kepada awak media.
Saat menyadari awak media merekam dan mengambil foto, Kristen Gray menutupi wajahnya menggunakan kain.
Kristen Gray dan pasangannya bergegas masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.
Kuasa Hukum Kristen Gray, Erein Siregarmengatakan bahwa yang mendampingi ada empat orang petugas imigrasi dan ikut terbang ke Jakarta. Mereka (petugas) memastikan agar dia masuk pesawat baru mereka kembali ke Bali.
Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, WNA Amerika yang Viral di Twitter karena Thread-nya
Kristen Gray dideportasi ke Amerika Serikat dengan pesawat American Airline pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 06.30 WIB. Pesawat akan transit di Tokyo, Jepang.
Siregar mengatakan kliennya Gray bersama temannya telah menjalani tes PCR dan hasilnya negatif.
"Hanya kurang dari enam jam hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif. Biasanya hasil PCR baru keluar 1x24jam," ujar Erwin Siregar.
Baca Juga: Banjir Bandang di Jembrana Bali , Dewan Minta Renovasi Rumah Jadi Prioritas
Kristen Gray kepada Erwin Siregar tetap mengatakan dia tidak bersalah tetapi kalau LGBT dan cuitan di Twitter dianggap suatu kesalahan, dia minta maaf.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat itu setelah ia membuat polemik di media sosial.
Dia menyebut Bali ramah LGBT. Gray mengajak WNA lainnya tinggal di Pulau Dewata, dan menceritakan bagaimana pulau Dewata itu menjadi daerah yang ramah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di masa pandemi.
Baca Juga: TNI AD di Bali Bagikan 1.300 Masker untuk Masyarakat Badung dan Denpasar