Selain itu, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di Desa/Kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Tak hanya itu, Rai Dharmadi juga meminta kepada Satpol PPKabupaten/Kota untuk wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Balikpapan Terapkan PPKM 15-29 Januari 2021
Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara Kabupaten lain dapat menyesuaikan.
Pihaknya juga menegaskan kepada Satpol PP Kabupaten/Kota untuk tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Balidalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.
Selain 10 arahan itu sebenarnya masih banyak lagi arahan dari Gubernur Bali, hanya saja hal tersebut menjadi tanggung jawab atau wewenang dari Satpol PP.
Baca Juga: 3 Hari Telah Berlangsung PPKM di Bali, Satgas Prov Bali Gencarkan Penertiban Prokes