Bali, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 sampai detik ini belum kunjung berakhir, bahkan kasus baru positif covid-19 terus bermunculan.
Untuk itu, Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali berpotensi akan diperpanjang dan diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota.
Saat ini PPKM di Bali baru dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung dan Kabupaten Tabanan.
Kebijakan PPKM berpotensi diperpanjang diketahui setelah beredarnya arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM
Dalam Arahan tersebut, Bilamana terhitung mulai hari ini sampai 1 minggu ke depan tidak mampu menekan pertumbuhan Covid di Bali, maka PPKM akan diperpanjang sampai batas tidak ditentukan dan akan dilaksanakan di semua daerah di Bali
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya arahan tersebut.
Dijelaskan bahwa arahannya tersebut kepada Satpol PP se-Bali agar lebih intensif, lebih ditinjau kembali, di rescedule kembali jadwal kegiatannya dalam rangka untuk menurunkan klaster-klaster baru.
Rai Dharmadi juga menambahkan bahwa total ada sebanyak 10 arahan yang disampaikan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten/Kota.
Selain soal perpanjangan PPKM, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta agar kembali membentuk posko-posko terpadu, mulai di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi; dan melakukan pengetatan dilakukan di pintu-pintu masuk Bali seperti Gilimanuk, Bandara dan Padang Bai.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pemkot Solo Bersama TNI Bangun Rumah Sakit Darurat di Benteng Vastenberg
Selain itu, Satpol PP Kabupaten/Kota juga diminta untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di Desa/Kelurahan dengan melibatkan pecalang secara aktif dan mengadakan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan adat/keagamaan dan pembatasan 25 persen dari keterlibatan/kehadiran masyarakat di tempat upacara/tempat-tempat ibadah.
Tak hanya itu, Rai Dharmadi juga meminta kepada Satpol PPKabupaten/Kota untuk wajib melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan didukung personil TNI, Polri, BPBD, Dinkes, Linmas, pecalang dan unsur relawan.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Balikpapan Terapkan PPKM 15-29 Januari 2021
Khusus di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung, pengawasan dan penegakan hukum dilakukan menjadi 3x sehari, sementara Kabupaten lain dapat menyesuaikan.
Pihaknya juga menegaskan kepada Satpol PP Kabupaten/Kota untuk tegas dan konsisten dalam memberlakuan pembatasan jam malam kepada pelaku usaha dan tidak boleh lagi diberikan isolasi mandiri kepada masyarakat yang terkomfirmasi Covid-19 untuk menghindari klaster keluarga.
Menurut Rai Dharmadi, arahan itu disampaikan sesuai dengan arahan dari Gubernur Balidalam rapat bersama berbagai pihak di kantor jabatannya beberapa waktu lalu.
Selain 10 arahan itu sebenarnya masih banyak lagi arahan dari Gubernur Bali, hanya saja hal tersebut menjadi tanggung jawab atau wewenang dari Satpol PP.
Baca Juga: 3 Hari Telah Berlangsung PPKM di Bali, Satgas Prov Bali Gencarkan Penertiban Prokes