"Jadi, tanpa diperiksa langsung ditanam. Takut banyak kerumunan," kata dia.
BPSPL bersama DLHK Kabupaten Badung lantas memutuskan untuk mengubur bangkai paus tersebut di pantai.
Paus dikubur dengan kedalaman tiga meter menggunakan alat berat, dan prosesnya menghabiskan waktu dua jam.
Ia menambahkan, paus jenis ini memang habitatnya di perairan tropis sehingga banyak ditemukan di perairan selatan Bali. Paus ini masuk kategori satwa yang dilindungi dan terancam punah.
Baca Juga: Lima Daerah di Kalsel Terendam, Kabupaten Banjar & Tanah Laut Terparah