“Tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini,” ungkap Kombes Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya menyatakan bahwa acara ulang tahun tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael, tepatnya di hall basket rumah tersebut.
Luas venue acara adalah 30x20 meter persegi yang dihadiri dengan 18 orang, termasuk di dalamnya Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, hingga Ahok.
Baca Juga: Pesta dengan Artis hingga Pejabat, Raffi Ahmad akan Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Sebelum masuk ke dalam tempat acara, setiap tamu juga harus melalui pengeceka suhu badan dan swab antigen.
“Dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut semuanya hasilnya negative,” ungkapnya menambahkan.
Baca Juga: Ahok Terlibat di Pesta dengan Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Istana