Selain itu, pihaknya juga menerangkan jika Kota Denpasar dan Badung merupakan pintu masuk dan daerah perlintasan orang masuk keluar Bali sehingga dapat dimengerti bila kasus Covid-19 tinggi.
Rai Dharmadi memberi contoh, misalnya pelaku perjalanan yang masuk Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka harus melakukan rapid test antigen atau swab PCR terlebih dahulu. Jika seseorang itu dinyatakan positif maka harus dirawat di Bali.
Hal ini, diungkapkannya bahwa para pelaku perjalanan yang masuk Bali ikut menyumbang angka kasus Covid-19 di Bali, baik di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Sebanyak 535 Nakes di Denpasar Bali Sudah Divaksin Covid-19