Bali, Sonora.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali akan diperpanjang sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberi atensi khusus terhadap penanganan Covid-19 di dua daerah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta kepada Satpol PP Badung dan Denpasar untuk melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) tiga kali sehari.
Baca Juga: PPKM di Bali Berpotensi Akan Diperpanjang dan Diterapkan di Seluruh Kabupaten/Kota
"Jadwal kegiatan, khususnya di dua daerah yaitu Denpasar dan Badung menjadi tiga kali sehari, kabupaten lain menyesuaikan," tulis Rai Dharmadi
Menurut Rai Dharmadi, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung menjadi prioritas perhatian mengingat lonjakan kasus Covid-19 cukup tinggi.
Ditegaskan bahwa yang akan menjadi atensi khusus baik dari sisi pengawasan, dan penegakan dengan harapan benar-benar mampu mengubah sedikit, paling tidak mampu menurunkan klaster Covid-19 di Bali.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Masa PPKM
Selain itu, pihaknya juga menerangkan jika Kota Denpasar dan Badung merupakan pintu masuk dan daerah perlintasan orang masuk keluar Bali sehingga dapat dimengerti bila kasus Covid-19 tinggi.
Rai Dharmadi memberi contoh, misalnya pelaku perjalanan yang masuk Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maka harus melakukan rapid test antigen atau swab PCR terlebih dahulu. Jika seseorang itu dinyatakan positif maka harus dirawat di Bali.
Hal ini, diungkapkannya bahwa para pelaku perjalanan yang masuk Bali ikut menyumbang angka kasus Covid-19 di Bali, baik di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Baca Juga: Sebanyak 535 Nakes di Denpasar Bali Sudah Divaksin Covid-19