Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi

25 Januari 2021 11:45 WIB
Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi
Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi ( Kompas.com)

153 WNA tersebut pun terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta 3 lainnya adalah pemegang visa diplomatik.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa alasan imigrasi memberikan izin kepada WNA tersebut karena mereka termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya

“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indoenesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing,” jelasnya menambahkan.

Namun, protokol kesehatan jelas masih terus diterapkan di Indonesia, berlaku kepada mereka yang juga baru mendarat tersebut.

Mereka wajib membawa dokumen keimigrasiannya serta diperiksa kesehatannya, kemudian diarahkan untuk menuju ke tempat karantina.

Baca Juga: HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm