153 WNA tersebut pun terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta 3 lainnya adalah pemegang visa diplomatik.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa alasan imigrasi memberikan izin kepada WNA tersebut karena mereka termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi.
Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indoenesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing,” jelasnya menambahkan.
Namun, protokol kesehatan jelas masih terus diterapkan di Indonesia, berlaku kepada mereka yang juga baru mendarat tersebut.
Mereka wajib membawa dokumen keimigrasiannya serta diperiksa kesehatannya, kemudian diarahkan untuk menuju ke tempat karantina.
Baca Juga: HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia