Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi

25 Januari 2021 11:45 WIB
Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi
Izinkan 153 Warga China Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seperti diketahui sejak awal pandemi ini terjadi, penyakit Covid-19 ditemukan pertama kali di China sehingga Chinalah yang menjadi negara pertama yang terpapar virus corona.

Karena hal tersebut, banyak negara yang kemudian membatasi interaksi dengan negara tersebut, seperti membatasi impor makanan dari China, termasuk membatasi perjalanan warga dari China ke Indonesia.

Namun setahun setelah pandemi ini terjadi, pihak imigrasi Indonesia justru memberikan izin kepada 153 warga China untuk masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: WNA Asal Malaysia 'Diusir' Imigrasi Pare-Pare karena Kelebihan Izin Tinggal

Kabar ini dibenarkan oleh Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa 153 orang tersebut masuk pada Sabtu, 23 Januari 2021 yang lalu.

Merespon hal itu, Kasubbag Humas Ditjem Imigrasi, Ahmad Nursaleh pun menyatakan bahwa pesawat China Southern Airlines dari China yang membawa 153 warga terkait.

“Dengan membawa 171 penumpang yang terdiri dari 152 WN RRT dan 18 WNI,” ungkapnya menjelaskan seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Asal China Telah Tiba di Indonesia

153 WNA tersebut pun terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta 3 lainnya adalah pemegang visa diplomatik.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa alasan imigrasi memberikan izin kepada WNA tersebut karena mereka termasuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Viral Bule Amerika Tinggal di Bali Ilegal, Ajak WNA Lain Tinggal di Bali dengan Caranya

“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indoenesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing,” jelasnya menambahkan.

Namun, protokol kesehatan jelas masih terus diterapkan di Indonesia, berlaku kepada mereka yang juga baru mendarat tersebut.

Mereka wajib membawa dokumen keimigrasiannya serta diperiksa kesehatannya, kemudian diarahkan untuk menuju ke tempat karantina.

Baca Juga: HRS Ditetapkan sebagai Terangka, Ditjen Imigrasi Terima Surat Pencegahan Keluar Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm