Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 4 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Total 53

26 Januari 2021 07:10 WIB
Prosedur serah terima jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182 harus dihadiri 4 unsur. Mulai dari keluarga, DVI, maskapai hingga psikolog.
Prosedur serah terima jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182 harus dihadiri 4 unsur. Mulai dari keluarga, DVI, maskapai hingga psikolog. ( (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Sonora.ID – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi kembali empat jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dengan nomor registrasi PK-CLC.

"Empat korban berhasil diidentifikasi pada hari ini," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).

Rusdi mengungkapkan korban yang berhasil diidentifikasi masing-masing adalah atas nama Fazila Ammara, Sugiono Effendy, Yohanes, dan Nabila Anjani.

Baca Juga: Tak Sembarang, Serah Terima Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ182 Harus Dihadiri 4 Unsur Ini

Keempat korban berhasil diidentifikasi melalui sejumlah data pembanding yang sudah diperiksa. Sugiono dan Nabila teridentifikasi berdasarkan data pembanding DNA dari ibu kandung mereka.

Sedangkan Yohanes teridentifikasi melalui pembanding DNA dari ibu kandung dan ayah kandung. Kemudian jenazah Fazila teridentifikasi melalui data pembanding berupa sikat gigi.

Dengan ditemukannya empat korban tersebut, kini total korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang berhasil diidentifikasi berjumlah 53 orang.

Baca Juga: Jasa Raharja Berikan Santunan kepada 42 Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Jenazah korban yang sudah diserahkan kepada pihak keluarga berjumlah 46 Jenazah.

"Kita berharap Tim DVI akan menyelesaikan tugas dan kewajiban-nya. Mudah-mudahan korban-korban yang telah teridentifikasi akan semakin banyak, tentunya ini akan memberikan kepastian kepada keluarga korban," tutur Rusdi.

Melansir Kompas.com, Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum menyampaikan bahwa dokumen kematian seluruh korban yang telah teridentifikasi sudah terbit.

"Dengan demikian dari 53 korban yang telah teridentifikasi dokumennya sudah terbit seluruhnya," kata dia.

Dari 53 dokumen kematian yang telah terbit, delapan di antaranya masih belum diserahkan karena masih menunggu keputusan pihak keluarga terkait mekanisme penyerahan.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Posko Darurat Evakuasi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Kita menunggu apa maunya keluarga korban. Ada keluarga korban yang mau diserahkan di sini bersamaan dengan penyerahan jenazah, namun ada juga yang diserahkan di Pemda sesuai dengan alamat mereka masing-masing," kata Handayani.

Sebelumnya diberitakan, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada hari Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB, kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya pada pukul 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.

Baca Juga: 5 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Terindentifikasi, Salah Satunya Bayi 11 Bulan yang Viral di Medsos

Berdasarkan data "manifest", pesawat itu membawa 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Sebanyak 50 penumpang terdiri dari 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah 4 Jenazah, Total 53 Korban Sriwjaya Air SJ 182 Teridentifikasi"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm